Minggu, 14 Januari 2024

Polres Karanganyar Gelar Apel Bersama untuk Wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong


Karanganyar - Dalam upaya mewujudkan Jawa Tengah bebas dari kendaraan dengan knalpot brong, Polres Karanganyar menggelar apel bersama yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, di halaman Mapolres Jl. Lawu No.3, Padangan, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Minggu (14/1/2024).

Jajaran Satlantas Polres Karanganyar sukses menertibkan sebanyak 434 sepeda motor selama operasi cipta kondisi dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong.


Apel bersama tersebut tidak hanya dihadiri oleh jajaran Forkopimda, namun juga dihadiri oleh Satlantas, Kodim 0727, Dishub, Senkom Mitra Polri, komunitas motor, relawan, akademisi, KPU, Bawaslu, serta perwakilan dari partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.


Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan deklarasi Jateng Zero knalpot brong oleh perwakilan peserta apel. Setelah apel, Forkopimda juga melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotongnya.


Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong selama 20 hari dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, demi mewujudkan Jateng Zero knalpot brong serta mendukung Pemilu Damai 2024. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

"Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menciptakan kebisingan yang mengganggu masyarakat dan dapat menjadi pemicu konflik," ujar Timotius Suryadi saat memimpin apel.


Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penertiban knalpot brong telah dilakukan oleh kepolisian jauh sebelum adanya maklumat dari Polda Jateng. Polres Karanganyar bahkan menerima penghargaan atas penindakan knalpot brong dari Polda Jateng pada tahun 2023.


Dalam upaya mencapai Jateng Zero knalpot brong, kepolisian telah melakukan penindakan dan sosialisasi di bengkel dan sekolah. Kumontoy menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan hingga 20 Januari 2024.


Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard, menambahkan bahwa sebagian besar sepeda motor yang ditertibkan karena penggunaan knalpot brong merupakan milik para pemuda. Menanggapi kesiapan penertiban selama tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024, Alphard menyatakan bahwa anggota akan memberikan edukasi kepada korlap kegiatan agar tidak menggunakan knalpot brong.


Abdullah Furqon, Wakil Ketua Senkom Karanganyar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000. (ghoni).

GALERI FOTO PENGURUS PUSAT

.